Radartasik.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku penipuan rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kedua orang tersebut, yakni YF dan BA. Dalam aksinya keduanya diduga memasang tarif Rp 7-25 juta sebagai imbalan bisa memasukan orang menjadi anggota Satpol PP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan diamankannya kedua pelaku penipuan tersebut berdasarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Dalam laporannya, pihak Satpol PP menginformasinya adanya dua anggota Satpol PP gadungan yang melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dengan bermodus bisa memasukan orang menjadi anggota satuan penegak perda tersebut.
“Kemarin (Selasa,red) memang ada penyerahan laporan dari Kepala Satpol PP Provinsi, Pak Arifin terkait kedua pelaku tersebut. LP-nya baru tadi jadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/07/2021).
Yusri mengungkapkan saat ini pihaknya masih belum memberi keterangan secara rinci terkiat ihwal kasus penipuan tersebut. Termasuk modus kejahatan kedua terduga pelaku pun masih didalami.
“Nanti kita tunggu hasilnya setelah 24 jam, apakah yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan atau tidak. Besok (Kamis,red) saya rilis kalau sudah lengkap,” janji Yusri. (jpg)