Radartasik.com, JAKARTA — Terpidana suap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat potongan hukuman. Semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Sunat hukuman ini terjadi di tingkat banding.
Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon dan Brigjen Pol Prasetyo terkait pengurusan penghapusan red notice.
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
”Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/07/2021).
Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
”Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata hakim.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738. (riz/fin)