Khusus Legislator Isolasi di Hotel Bintang 3, Syaratnya Mudah

Rabu 28-07-2021,14:14 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Negara merestui anggota hingga staf DPR RI yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang tiga.

Restu negara itu tergambar dalam surat yang ditanda tangan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada 26 Juli lalu.

Dalam surat itu disebutkan Kesetjenan DPR telah kerja sama dengan beberapa hotel untuk menyediakan fasilitas isolasi dan karantina bagi anggota legislator.

”Termasuk staf, PNS, tanpa keluarga tapi ya, yang ditanggung negara. Di hotel bintang 3,” kata Indra kemarin.

Meski demikian, ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada dari anggota maupun staf yang telah menggunakan fasilitas tersebut.

Menurut dia, fasilitas hotel bintang 3 itu diberikan karena para wakil rakyat memiliki mobilitas tinggi. Ia juga menerangkan fasilitas isolasi di wilayah Kalibata, mendapat protes karena berpotensi menularkan ke penghuni lain.

Dia mengatakan fasilitas isoman dan karantina untuk hotel bintang 3 diambil dari anggaran yang tidak terpakai. Seperti kunjungan keluar negeri atau anggaran kegiatan seminar.

Para anggota yang membutuhkan fasilitas isoman harus melampirkan salinan KTP, hasil pemeriksaan swab, alamat domisili saat ini, dan nomor telepon yang bersangkutan.  (khf/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait