radartasik.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, bahwa sejumlah bahan kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga di tengah penerapan PPKM darurat. Kenaikan terjadi pada cabai keriting, cabai merah besar, dan bawang merah.
Berdasarkan laporan dinas yang membidangi perdagangan di tiap provinsi, untuk wilayah Jawa—Bali dibanding pekan lalu, harga rata-rata cabai merah keriting naik 12,6 persen menjadi Rp 27.000/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp 35.200/kg) dan terendah di Jawa Tengah (Rp 21.700/kg).
Selanjutnya, harga rata-rata bawang merah naik 8,2 persen menjadi Rp 32.900/kg dengan harga tertinggi di DKI Jakarta (Rp 37.500/kg) dan terendah di DI Yogyakarta (Rp 28.750/kg).
”Kenaikan harga bawang merah dipicu cuaca yang cukup ekstrem di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, diproyeksikan itu tak akan berlangsung lama,” ujarnya.
Menurut Lutfi, secara nasional kondisinya juga hampir sama. Harga rata-rata cabai keriting naik 5,5 persen menjadi Rp 38.500/kg, cabai merah besar naik 9,7 persen menjadi Rp 37.300/kg, dan bawang merah naik 3,7 persen menjadi Rp 33.300/kg.
”Kenaikan harga cabai disebabkan oleh cuaca ekstrem di beberapa sentra produksi seperti di Jawa Timur,” terangnya.
Lutfi mengatakan, selain lima bahan pokok itu, harga sejumlah kebutuhan lain cukup stabil. Untuk harga gula misalnya stabil di angka Rp 13 ribu per kg. Begitu pula dengan harga beras premium yang stabil sebesar Rp 12.300. (der/fin)