radartasik.com, TASIK — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tasikmalaya dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sebelumnya penandatanganan kerjasama juga dilakukan Ketua KONI Jabar Ahmad Saefudin dan Kepala Kejati Jabar Ade Eddy Adhyaksa.
Ketua KONI Kabupaten Tasikmalaya Drs H Saeful Hidajat MSi mengatakan kesepakatan bersama dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Ini juga untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (27/7/2021).
Saeful menyebutkan, kesepakatan bersama ini, berlangsung selama dua tahun. Terhitung sejak tanggal ditandatangani. Dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
“KONI membutuhkan pendamping untuk konsultasi terkait tata kelola administrasi keuangan dan kegiatan selama di lapangan agar tidak mendapatkan kendala dan berjalan lancar. Makanya, kesepakatan bersama ini sangat penting,” kata Saeful.
Kata Saeful, selain bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, KONI juga sudah bekerjasama dengan Universitas Siliwangi Tasikmalaya dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Tasikmalaya, lembaga pendidikan SMP/SMA dan lembaga SMP/SMA. Menurut dia, kerjasama dijalankan karena tugas KONI berat, sehingga perlu koordinasi yang harmonis dengan pihak terkait.
Wakil Ketua I Bidang Organisasi Maman Dali menambahkan perjanjian kerjasama diawali KONI Jabar bersama Kejati dan diikuti secara serempak di kota/kabupaten lain.
“Dengan adanya pendampingan ini saya berharap pengelola keuangan khususnya, bisa terarah sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dan terhindar dari hal-hal di luar ketentuan,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH, MH mengatakan penandatanganan MoU di bidang perdata dan tata usaha negara dengan KONI Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan serentak se-Jawa Barat. Kata dia, kesepakatan bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kemudian, lanjut dia, untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan.
“Jadi inti pokoknya, ruang lingkupnya tindak lanjut dari MoU itu kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara kepada KONI,” ucapnya.
Selanjutnya, jelas dia, dapat memberikan pertimbangan hukum, yaitu pendampingan maupun memberikan pendapat hukum apabila diminta KONI. Kemudian, tindakan hukum lain apabila dalam hal ini KONI ada permasalahan hukum atau sengketa dengan pihak lain.
“Jadi peran jaksa di situ sebagai fasilitator atau mediator. Dan terakhir peningkatan kompetensi para pihak. Kesepakatan bersama MoU ini berlaku selama dua tahun,” tambah dia. (obi)