radartasik.com, GARUT KOTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut membangun delapan pos pantau penerapan protokol kesehatan. Pos didirikan karena Pemerintah Kabupaten Garut tidak melakukan penutupan jalan dan tempat usaha dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemkab Garut hanya menetapkan kawasan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19. “Kabupaten Garut sudah memasuki PPKM Level 3, sehingga kami mengubah kaitan dengan penyekatan yang awalnya ada di PPKM Darurat dengan Level 4 yaitu penyekatan jalan-jalan sudah dilakukan diubah menjadi rekayasa lalu lintas dan kemudian penetapan kawasan patuh prokes,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Selain memeberikan imbauan dan teguran, kata dia, Satgas Covid-19 juga akan melakukan operasi yustisi termasuk kegiatan kemanusiaan, seperti pembagian masker gratis dan swab antigen gratis. “Operasi yustisi akan dilakukan jika di Kawasan Patuh Prokes terjadi kerumunan. Kita akan tindak para pelanggar dengan Perda nomor 5 maupun peraturan bupati nomor 47. Pelanggar bisa langsung kita denda di tempat,” paparnya. (yna)