Radartasik.com, JAKARTA — Lima kuli bangunan yang menyebabkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/07/2021). Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaanya dan turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.
Kelima nama kuli bangunan yang divonis itu penjara 1 tahun itu adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Saat peristiwa kebakaran terjadi Imam Sudrajat bertindak sebagai pekerja yang memasang wallpaper. Sedangkan Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.
“Menjatuhkan hukuman kepada para pelaku dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Elfian saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan putusan vonis tersebut digelar secara estafet. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Imam Sudrajat, yang dilanjutkan dengan untuk empat terdakwa lainnya, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim. Dan terakhir sidang putusan untuk terdakwa Uti Abdul Munir, selaku mandor kelima kuli bangunan tersebut.
Dalam putusannya hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan majelis, yakni perbuatannya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sedangkan yang meringankan, yakni para berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.
“Para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim.
Vonis hakim selama satu tahun yang diberikan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kelimanya dipenjara selama 1 tahun.
Berbeda dengan Uti Abdul Munir, selaku mandor yang dituntuk 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Justri ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi 22 Agustus 2020 silam.
Usai membaca, Hakim Ketua Elfian menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hukum dan JPU terhadap putusan, baik kuasa hukum dan JPU sama-sama untuk menyatakan pikir-pikir. (gw/sirip)
Kategori :