Juru Parkir Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Siapa yang Nanggung?

Selasa 27-07-2021,16:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Dinas Perhubungan Kota Banjar mendata juru parkir. Mereka akan didaftarkan kembali jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, Dishub sudah mengumpulkan sebanyak 281 kartu identitas dan surat perintah (SP) juru parkir se-Kota Banjar. “Jumlah keseluruhan juru parkir ada 300 orang lebih, sekarang masih proses pendataan,” kata Kepala Bidang Kepala Bidang Prasarana Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Banjar Azhar melalui Kasi Prasarana Neni Supini, Senin (26/7/2021).

Ia menyebut dulu juru parkir sempat mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Biaya iuran ditanggung juru parkir setiap bulannya. Namun tak berselang lama, iuran pembayarannya setiap bulan macet.

“Dulu ada, sekitar tahun 2019 itu bahkan ada klaim dan mendapatkan pembayaran asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir yang meninggal dunia. Waktu itu program tersebut dibayarkan iuran perbulannya dari para juru parkir, dinas hanya sebagai koordinator,” kata Neni.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar Maulana Ridwan mengatakan sempat menyampaikan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan juru parkir kepada Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih. Kata Ridwan, wali kota menyetujui.

“Saya menyampaikan ke beliau (wali kota, Red) program BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir, respon dari wali kota bagus dan langsung minta pendataan. Harapan saya semoga mereka (juru parkir) bisa masuk lagi di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ridwan baru-baru ini.

Terpisah, pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk juru parkir harusnya dijamin Pemerintah Kota Banjar. “Kondisi para juru parkir di Kota Banjar yang belum tercover lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya menjadi perhatian. Karena mereka merupakan ujung tombak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perparkiran di Kota Banjar,” kata Sidik Firmadi, Senin (26/7/2021).

Kata dia, pentingnya juru parkir tercover BPJS Ketenakerjaan adalah mengantisipasi jika terjadi kecelakaan kerja. “Selain itu tercovernya para juru parkir ke dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk dari tanggung jawab dan perhatian Pemkot Banjar. Bagaimana pun juga juru parkir telah berjasa dalam membantu target penerimaan PAD sektor perparkiran setiap tahunnya,” kata dia.

Ia mengatakan juru parkir harus diperhatikan kesejahteraannya. “Terakhir saya berharap kepada Pemkot Banjar untuk secepatnya membahas hal tersebut, karena jika kesejahteraan juru parkir meningkat, maka kinerja mereka akan lebih baik untuk mencapai target-target PAD yang telah ditetapkan Pemkot Banjar,” katanya.

Salah seorang juru parkir Suryadi berharap pemerintah Kota Banjar memberikan bantuan iuran untuk program BPJS Ketenagakerjaan. “Saya berharap dibayarkan oleh pemerintah, apalagi sekarang lagi pandemi, kan parkiran kosong dan susah dapat uang,” kata Suryadi di Letjen Soewarto. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait