radartasik.com, GARUT KOTA — Pemerintah memperpanjang Pemberlakuakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus. Meski demikian, PKL dan toko kini bisa membuka kembali usahanya karena Kabupaten Garut masuk level 3.
“Berdasarkan keputusan Mendagri Kabupaten Garut masuk PPKM level 3, tidak menerapkan level 4,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan di Pendopo Garut, Senin (26/7/2021).
“Kecuali tempat wisata saat ini masih belum diperkenankan untuk dibuka. Kalau PKL dan toko-toko saat ini sudah bisa dibuka, tetapi dengan menerapkan prokes ketat,” ujarnya.
Rudy menerangkan, meski tempat usaha diperbolehkan buka, tetapi Tim Satgas Covid-19 masih terus melakukan pemantauan aktivitas masyarakat dan melakukan operasi yustisi. “Untuk denda masih kita berlakukan. Jadi jika ada masyarakat yang tidak taat prokes dan pengusaha melanggar prokes pasti kita proses,” ujarnya.
Menurut dia, Kabupaten Garut masih menerapkan PPKM Darurat level 3, karena kasus Covid-19 terus mengalami penurunan. “Sekarang kasus positif harian kurang dari 100 dan tiap harinya terus menurun,” terangnya.
Meski kasusnya terus menurun, tetapi masyarakat jangan abai dalam menerapkan prokes. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kembali penyebaran Covid-19.
“Sekarang virus corona varian delta yang mudah menyebar sudah menyebar di Garut. Jadi prokes harus diperketat, minimal menggunakan masker,” ujarnya.
Leli memprediksi virus corona varian delta sudah mulai menyebar di Kabupaten Garut. “Jadi masyarakat diminta untuk menerapkan prokes ketat dalam beraktivitasnya, karena virus varian ini sangat mudah menyebarnya,” paparnya. (yna)