Radartasik.com, JAKARTA — Musisi I Gede Arya Astina alias Jerinx dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (26/07/2021) pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.
Karena pemeriksaan ditunda, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tujuan gelar perkara ini untuk menentukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
”Hari ini kita gelar, gelar internal, untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak, bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan, kita gelarkan dulu,” katanya, Senin (26/07/2021).
Dijelaskan Yusri, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya gelar perkara bisa tetap dilaksanakan tanpa keterangan Jerinx.
Namun jika gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka penyidik akan kembali memanggil Jerinx dan yang bersangkutan wajib hadir untuk memberikan keterangan.
”Jadi kalau nanti sudah naik penyidikan bukan lagi mengundang Saudara J (Jerinx, Red). Kalau hasil gelar perkara memang harus memerlukan keterangan J, sehingga kita harus menjadwalkan ulang pemanggilan Saudara J,” katanya. (gw/fin)