BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Data Pekerja yang Bakal Dapat BSU

Sabtu 24-07-2021,19:41 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya untuk mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak PPKM.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, bahwa saat ini masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah. Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah, serta besaran BSU yang akan diterima.

“Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan proposal-usulan alternatif penerima BSU. Pastinya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah,” kata Anggoro, Sabtu (24/07/2021).

Menurut Anggoro, pengalaman perjalanan BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik. Pada tahun 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.

“Perusahaan atau Pemberi kerja harus memastikan seluruh pekerja untuk tercatat di BPJAMSOSTEK telah memenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat penting di masa Pandemi. Ditambah lagi Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” tuturnya.

Anggoro menjelaskan, para pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan pada BPJAMSOSTEK melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat didownload di mobile store Android dan IOS. Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsostek sudah didapatkan.

“Dengan memastikan kepesertaan BPJAMSOSTEK, perusahaan memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJMSOSTEK, pastikan pekerja yang berhak mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka,” pungkasnya. (der/sirip)

Tags :
Kategori :

Terkait