Radartasik.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi I Gede Ary Astina aliss Jerinx pada Senin (23/07/2021) mendatang. Jerinx akan diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam Deni.
“Kami sudah kirim undangan klarifikasi, kami jadwalkan hari Senin hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (24/07/2021).
Pemanggilan kepada Jerinx dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor. Adapun status Jerinx sejauh ini masih bersifat saksi.
“Mudah-mudahan saudara J hadir di Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya,” jelas Yusri.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/07/2021). Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam.
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. (jpg)
Kategori :