Radartasik.com, JAKARTA — Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali akan diperiksa aparat Polda Metro Jaya pada Senin (26/07/2021). Kali ini terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan terhadap J.
Yang bersangkutan akan dimintai klarifikasinya terkait dugaan pengancaman Adam. ”Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin nanti untuk hadir,” katanya, Jumat (23/07/2021).
Jerinx diharapkan bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya. ”Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya,” jelasnya.
Dikatakan Yusri, sejauh ini, polisi telah memeriksa Adam Deni dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor serta beberapa saksi dari pihak Deni.
Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 huruf b UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang UU ITE. (gw/fin)