radartasik.com, BANJAR — Pemerintah telah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Kali ini istilahnya diubah menjadi PPKM Level 4.
Selama pelaksanaan PPKM, banyak warga yang kebingungan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Atas hal itu, kepolisian telah memberikan dispensasi kepada pengendara yang masa berlaku SIM telah habis pada masa PPKM.
Sementara bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, wajib melakukan penerbitan SIM baru. “Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal tersebut dan tidak melakukan perpanjangan maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujarnya. (cep)