Gubernur Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp13 Miliar

Kamis 22-07-2021,15:54 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA com — Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat didakwa menerima uang senilai Rp13 miliar. Uang tersebut diterima keduanya dari sejumlah kontraktor dalam pelelangan proyek pekerjaan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan, Kamis (22/07/2021).

Jaksa menjelaskan, Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD 150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp2.500.000.000 atau sekitar jumlah itu. Uang itu diterima dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Serta memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan terhadap proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.

“Supaya dapat dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara,” cetus Jaksa Asri.

Lantas pada 8 Juni 2020 diumumkan pemenang lelang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan dari DAK Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 16.367.615.000 dengan nilai HPS Rp16.103.569.940,64 dimenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dengan nilai penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp 15.711.736.067,34.

Selain itu, pada 2 Desember 2020 diumumkan pemenang lelang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp 19.295.078.867,18, dengan nilai HPS Rp 19.294.065.530,31, dimenangkan perusahaan milik Agung Sucipto yaitu PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai penawaran yang kemudian disesuaikan dengan kontrak pekerjaan sebesar Rp19.062.235.132,34.

“Setelah diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020, kemudian Sari Pudjiastuti menerima uang sebesar Rp 60.000.000,00 dari Agung Sucipto yang diberikan di Lobby Hotel Myko and Convention Center Mall Panakkukang Jl. Boulevard Kota Makassar, yang selanjutnya uang tersebut dibagi-bagikan Sari kepada Anggota Pokja 7 yaitu Ansar, A. Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Suharsil dan Hizar,” ujar Jaksa Asri.

Selanjutnya pada 19 Februari 2021, Edy Rahmat dihubungi Agung Sucipto menyampaikan keinginannya terkait Proposal Bantuan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 26.551.213.000,00 yang diajukan oleh Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai kepada Nurdin Abdullah, dengan permintaan agar Nurdin memberikan persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tags :
Kategori :

Terkait