KOTA TASIK - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasik menindak sebanyak 448 pelanggar protokol kesehehatan (Prokes).
Dari 448 pelanggar itu, tak hanya didominasi pelanggar Prokes. Tetapi ada pelanggar melebihi batas jam operasional. Diantaranya 4 pelanggar diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Trantibum Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, selama PPKM darurat kemarin pihaknya menindak 448 pelanggar prokes.
"Baik penindakan sanksi sosial, tertulis, tutup sementara, hingga Tipiring. Untuk Tipiring ada empat," katanya kepada wartawan, Kamis (22/07/21) siang.
Selama ini, terang dia, sanksi untuk tidak menggunakan masker ada 409 pelanggar, 249 pelanggar memiliki sanksi sosial sednagkan sebanyak 160 pelanggar memiliki denda Rp 50 ribu.
"Untuk 160 pelanggar yang denda Rp 50 ribu karena tidak menggunakan masker," terangnya.
Yogi menambahkan, untuk pelanggar pelaku usaha juga ada 39 pelanggaran. Untuk pelanggar jam operasional sebanyak 23 diberikan sanksi secara tertulis dan 3 pelaku usaha ditutup sementara.
Sedangkan tempat usaha yang melanggar prokes diberikan sanksi tertulis 9 pelaku usaha sedangkan, tutup sementara tidak ada.
"Kami juga menerapkan sanksi Tipiring terhadap pelaku usaha," tambahnya.
Meski begitu, dalam penindakan itu Satpol-PP menerapakan sanksi secara humanis, termasuk dalam penindakan pun tidak terlepas dari Satgas Covid-19.
Kondisi saat ini memang sangat sulit dalam penerapan pendekatan itu, apalagi kondisi sulit dalam perekonomian.
"Meskipun sulit kita terapkan secara humanis, karena tujuan pemerintah itu sudah jelas yakni mengurangi penyebaran Covid-19. Tetapi tetap kita mengendepankan humanis dalam penindakan," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)