radartasik.com, JAKARTA — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menuntut kepada pemerintah untuk memberikan subsidi dan sejumlah relaksasi bagi mereka, sehubungan dengan diperpanjangnya kebijakan PPKM. Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat, maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.
APPBI, kata dia, meminta kepada pemerintah agar sesegera mungkin memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta Pusat Perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas.
Berikut adalah relaksasi dan subsidi yang telah diminta oleh Pusat Perbelanjaan kepada pemerintah yakni meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap, memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.
Pusat perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat bahwa pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten.
“Karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (git/fin)