Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah akhirnya membuat keputusan terkait pelarangan perjalanan luar negeri. Selama penerapan PPKM level 3 dan 4, WNA dilarang masuk mulai 21 Juli 2021. Keputusan ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, yang sudah diberlakukan dengan masa toleransi selama 2 hari.
Kemudian empat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, misal dokter untuk menangani Covid. Kelima, petugas kemanusiaan, seperti awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina.
“Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kami umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” kata Yasonna. (bbs/rc)