Terkait 75 Pegawai, KPK Pelajari Surat dari Ombudsmen

Rabu 21-07-2021,23:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan KPK telah menerima salinan dan akan segera mempelajari lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman RI terkait pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Saat ini, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 dan putusan MK atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.

”KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK,” katanya, Senin (19/07/2021).

Seperti diketahui, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen.

Ali menyatakan sampai saat ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN.

Saat ini, kata dia, KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai.

Pada Rabu (21/07/2021), KPK melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (Unhan) yang akan dibuka Kamis (22/07/2021).

”Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik,” kata Ali.

Seperti diberitakan, Ombudsman telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ombudsman menyatakan terdapat potensi maladministrasi dalam proses peralihan status tersebut.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK terkait TWK:

Pertama, Pimpinan dan Sekjen KPK harus memberikan penjelasan kepada para pegawai terkait konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi dan dokumen yang sah.

Kedua, hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketiga, terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Keempat, hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK dan PP Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta temuan maladministrasi oleh Ombudsman, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait