radartasik.com, JAKARTA - Jadwal pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang. Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Melalui akun resmi media sosialnya. Perpanjangan waktu pendaftaran ini juga disusul penyesuaian jadwal tahapan seleksi lainnya.
”Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021,” tulis akun Twitter resmi BKN, Senin (19/7/2021).
Tahapan pelaksanaan seleksi ASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Pendaftaran CPNS pun harus memperhatikan dalam mendaftar agar tidak langsung ditolak. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan saat mendaftar CPNS maka daftarlah sesuai kualifikasinya. Misalnya, jangan sampai lulusan S1 melamar untuk formasi D3, jelas hal itu akan ditolak.
“Jadi kalau mau daftarnya D3 ya pakailah kualifikasi D3, jangan S1 mau daftar D3. Itu nggak bisa, pasti ditolak sama instansinya,” kata petugas BKN dalam Instagram resminya @bkngoidofficial, dikutip Sabtu (17/7/2021).
“Jangan karena kita pikir 'ah S1 kan lebih tinggi dari D3, pasti diterima' nggak ya. Misalnya mau daftar SMA pakai ijazah S1 itu nggak bisa ya, tetap harus pakai ijazah SMA,” lanjut laporan BKN soal CPNS 2021.
Kesalahan dalam memilih formasi yang tidak sesuai kualifikasi juga perAnah terjadi beberapa tahun lalu.
Sementara itu, perpanjangan waktu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK tidak bisa dinikmati oleh seluruh honorer, khususnya tenaga kesehatan dan teknis. Pasalnya, ada ketentuan sertifikat keahlian serta IPK yang membuat mereka ditolak sistem.
Ketua Forum Honorer K2, Nur Baitih mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 tidak berefek besar terhadap tenaga teknis dan nakes.
Pemerintah hanya mendengar keluhan guru honorer. Sedangkan nakes dan tenaga teknis tidak diberikan afirmasi. “Yang didengar pemerintah hanya keluhan para guru. Pemerintah tidak mendengar keluhan dari tenaga nonguru soal sertifikat keahlian yang akhirnya berimbas juga ke Honorer K2 yang tidak bisa ikut daftar. Padahal kualifikasi ijazahnya sudah sesuai,” tutur Nur Baitih kepada.
Nur balik mempertanyakan pemerintah, apakah kebijakan tersebut adil. Dia membandingkan pada seleksi CPNS 2018 dan PPPK 2019, yang memberikan formasi khusus untuk honorer K2.
Ini Dampaknya Dalam formasi CPNS 2021 dan PPPK tahun ini maAlah tidak ada kekhususan bagi hoAnorer K2. “Ini kalau ditambah waktu penAdaftarannya terus persyaratan diperAmudah mungkin kabar gembira buat nonguru tetapikan tidak begitu real di lapangannya,” ucapnya. (rh/fin)