radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengatakan keputusan diperpanjang atau tidaknya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat merupakan kewenangan pusat.Bukan keputusan pemerintah daerah.
Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan keputusan terkait PPKM Darurat akan dikeluarkan pusat setelah tanggal 20 nanti. “Kalau kebijakan kita ya linear ke pusat,” ungkapnya Minggu (18/7/2021).
Suhe mengatakan, hari ini Pemkab Pangandaran akan melaksanakan video conferencedengan Provinsi Jawa Barat, untuk membahas pelaksanaan PPKM Darurat.”Mungkin pembahasan teknis dan lain-lain,” ungkapnya.
Sementara itu, angka terkonfirmasi dan kematian Covid-19 di Kabupaten Pangandaran terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, saat ini ada 68 pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD. Sementara yang isolasi mandiri sebanyak 391 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan ada 134 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19.”Dalam sehari yang meninggal ada empat orang,” ucapnya. (den)