Begini Isi SE Baru Satgas Penanganan Covid-19

Minggu 18-07-2021,22:16 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa pertimbangan ditetapkannya pembatasan kegiatan masyarakat.

Yaitu, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, menjamurnya klaster keluarga, optimalisasi fungsi Satgas. Termasuk, menyediakan payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

”Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat namun semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali,” jelas dia dikutip laman Covid-19, Minggu (18/07/2021).

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid No. 15 Tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Secara rinci, terkait mobilitas, surat edaran ini mengatur bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.

Surat edaran ini juga mengatur pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha. 

Kegiatan peribadatan/keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Posko desa/kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan ini di lapangan dengan sanksi yang berlaku.

Kemudian, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata maka dilakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tags :
Kategori :

Terkait