Pengelola Kedai Kopi Akhirnya Bebas Setelah 3 Hari Ditahan di Lapas Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Minggu 18-07-2021,10:36 WIB
Reporter : radi

KLIKBANJAR, KOTA TASIK - Pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasik, Asep Lutfi Suparman (23), akhirnya menghirup udara bebas, Minggu (18/07/21) pagi. Asep sebelumnya harus menjalani 3 hari kurungan badan atau penjara di Lapas Klas II B Tasikmalaya karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Didampingi ayah dan ibunya, Agus Suparman (56), Deviyanti (46) , Asep keluar dari pintu utama Lapas sekira Pukul 08.47 WIB, setelah sebelumnya menyelesaikan adminstrasi pembebasannya. 

Kepada awak media Asep mengatakan kondisi dirinya saat berada di dalam Lapas baik-baik saja. 

“Ya Alhamdulillah di dalam itu perlakuannya baik. Memang yang namanya dikurung itu tak betah. Tapi kalau dijalani ya dibetah-betahin saja pak,” ujar Asep seperti dikutip dari radartasik.com usai keluar Lapas.

“Yang paling saya hargai perlakuan di Lapas itu Alhamdulillah semua baik-baik pak. Awalnya memang pasti kaget dikira di Polres atau Polsek. Ya pas di Lapas dienak-enakin saja pak tak seperti di film-film,” sambungnya.

Asep pun menerangkan, terkait rambutnya yang dipotong cepak tak masalah karena mengikuti semua aturan di Lapas. Kebetulan ketika dirinya masuk Kamis (15/07/21) siang lalu, ada tahanan baru juga yang usai digundul. Dirinya juga tak protes saat rambutnya dipotong gundul petugas.

“Ya tak jadi masalah buat saya dipotong rambut begini juga. Saya memang tak ada biaya kenapa memilih sanksi ini dan tak mau membebani orang tua. Biar yang lainnya juga terinspirasi untuk mengikuti aturan pemerintah agar pandemi segera berakhir dan normal lagi,” terangnya.

Dia menambahkan, saat di dalam tak sesuai ekspetasi dan tak perlu khawatir. Karena tak ada kesan-kesan buruk. Dirinya juga berbaur dan berinteraksi dengan para penghuni Lapas lainnya. 

Asep juga mengakui awalnya sempat ditempatkan di penjara dengan para penghuni Lapas lainnya karena aturannya seperti itu. Namun kebetulan karena Protokol Kesehatan (Prokes) dan di dalam Lapas sudah penuh akhirnya dia dipisah.

“Awalnya tetap mau disatukan sama yang lain karena perlakuannya sama hanya beda metode. Cuman kebetulan karena kapasitas di sini sudah over serta prokes, jadi saya ditempatkan di ruangan strap sell dikasih kasur. Waktu itu langsung dipindah pas lihat ruangannya penuh karena prokes. Paling 5 menit lah. Tak lama saya langsung keluar lagi dari ruangan yang disatukan itu,” tambahnya.

Jelas dia, dengan pengalaman dikurung 3 hari ini menurut dia terkait vonis hukuman PPKM Darurat kalau ada biaya lebih baik bayar saja biar usaha jualan kopi jalan terus. “Ya saya juga kalau ada biaya lebih baik bayar denda. Karena uangnya tak ada ya mau dibayar sama apa pak,” jelasnya.

Semantata itu, ayah Asep, Agus Suparman mengaku lega akhirnya anaknya bebas dan kondisinya baik-baik saja. “Alhamdulillah lega dan saya ucapkan banyak terima kasih kepada komunitas Kopi di Tasik yang membantu anak saya yang respek selama Asep masuk Lapas menjalankan usaha Asep,” tuturnya.

Hal senada dituturkan ibu Asep, Deviyanti. Selain lega, Deviyanti berharap dengan adanya kejadian yang dialami anaknya menjadi motivitasi bagi para pedagang lainnya agar mematuhi anjuran pemerintah.

Tak lupa Deviyanti mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan dukungan.

“Jadi ya jalani aja konsekuensi anjuran pemerintah dan Asep juga Alhamdulillah baik-baik saja. Awalnya memang saya kaget Asep memilih hukuman ini. Padahal udah bilang 'Sep, uang mah mamah aya' kan saya takut suka lihat sinetron gimana ditahan itu. Tapi ya mungkin langkah Asep benar ya saya izinkan saja dan berdoa semoga ini yang terbaik,” pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Asep divonis hakim Ridwan melanggar PPKM Darurat. Tempat usahanya melanggar jam buka usaha melebihi pukul 20.00 WIB. Selasa (13/07/2021) lalu, hakim memvonis Asep denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari kurungan badan. Asep pun memilih kurungan badan.

Tags :
Kategori :

Terkait