Polisi Kandangi 36 Bus, Dishub Bagian Tindak PO

Sabtu 17-07-2021,21:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) yang melanggar kebijakan PPKM Darurat diamankan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.

”Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masih ada aja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/07/2021).

Yusri Yunus menegaskan pada masa PPKM Darurat seperti sekarang pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

”Termasuk untuk kendaraan umum yang jarak jauh ada aturannya, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal satu kali vaksin, bahkan diatur oleh Kemenhub dan Ditlantas,” ujar dia.

Yusri mengatakan kepada 36 bus yang diamankan tersebut nantinya dipelajari lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk kemudian diberikan sanksi kepada PO sesuai dengan pelanggarannya.

”Ini baru kita lakukan penindakan nanti akan dipelajari oleh Dishub apa tindakan tegas yang diberikan kepada PO bus. Tidak bisa langsung karena tilangnya berjalan,” tutur dia.

Yusri menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat.

”Saya ingatkan lagi bagi pemilik kendaraan trayek, bus lintas kota, kami akan kejar terus, mari bantu kami demi keselamatan masyarakat jangan mencari keuntungan di tengah penyebaran Covid-19,” ujar Yusri. (riz/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait