Radartasik.con, JAKARTA — Polda Metro Jaya masih memproses kasus pelaporan yang dilakukan pegiat media sosial Adam Deni terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID. Saat ini kasus tersebut sudah dinaikan oleh penyidik ke tahap penyelidikan.
“Ini sudah naik tingkat penyelidikan. Nanti kalau sudah terkumpul semuanya baru kita mengundang mengklarifikasi terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (17/07/2021).
Yusri menuturkan, penyidik telah memeriksa 1 saksi dari pelapor. Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi lagi pekan depan.
“Minggu depan kami menjadwalkan beberapa saksi-saksi pelapor yang lain yang mengetahui dan saksi-saksi yang diperlukan penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Jerinx kembali tersandung masalah hukum, setelah dipolisikan oleh pegiat media media sosial, Adam Deni. Laporan dibuat Adam ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/07/2021) pekan lalu. Laporan ini dibuat setelah Jerinx menuding Adam telah menghilangkan akun Instagramnya, serta pengancaman.
“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam.
Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. (jpg)
Kategori :