radartasik.com, PANGANDARAN — Kepala Desa Cibenda Dede Rusliana akhirnya angkat bicara soal kasus pesta pernikahan di Dusun Cibenda Desa Cibenda. Pesta pernikahan atau hajatan tersebut dianggap melanggar PPKM Darurat.
Dede mengaku belum diperiksa soal pesta pernikahan di Cibenda tersebut. Namun Senin (12/7/2021) dan Kamis (15/7/2021), RT, RW, perangkat desa dan camat Parigi sudah diperiksa oleh Polres Ciamis. ”Sebagai gambarannya seperti itu, memang sudah ada yang diperiksa,” jelasnya Jumat (16/7/2021).
Kata dia, Satgas desa juga sempat mendatangani keluarga yang menyelenggarakan pernikahan, menjelaskan terkait perubahan instruksi bupati yang melarang adanya hajatan. ”Jadi sudah ada upaya dari desa, namun mereka tetap memaksakan,” jelasnya.
Dia mengatakan Senin (12/7/2021) juga ada hajat pernikahan di Dusun Patrol Desa Cibenda, namun hajatan itu dibubarkan. ”Iya dibubarkan sama Satgas dan Satpol PP,” tuturnya.
Ia pun siap jika harus dimintai keterangan terkait penyelenggaraan hajatan di masa PPKM Darurat itu. ”Iya saya menunggu panggilan saja,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Camat Parigi Edih Saprudin diperiksa polisi. Pemanggilan diduga merupakan buntut dari pesta pernikahan di Dusun Cibenda Desa Cibenda Kecamatan Parigi.
Saat dihubungi, Camat Parigi Edih mengakui menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis bersama Kabag Hukum Setda Pangandaran Syarif Hidayat. “Iya, sekarang (kemarin) saya dalam perjalanan pulang dari Polres Ciamis,” katanya Kamis (15/7/2021).