radartasik.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan fintech P2P atau pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.
“Ada penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga,” tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
“Pembatalan dikarenakan ketidakAmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional,” jelas OJK.
Dengan terus bertambahnya daftar pinjol resmi, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” pungkasnya.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait Informasi mengenai daftar 124 pinjol resmi bisa dilihat di situs resmi OJK www.ojk.go.id atau tautan berikut ini:bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (der/fin)