radartasik.com, TASIK - Sebanyak 217 guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tasikmalaya resah. Mereka tidak masuk dalam calon data penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (TI GBPNS) 2021 dari Kementerian Agama Pusat. Besaran tunjangan tersebut Rp 250.000 per bulan.
Mendengar keresahan para guru madrasah itu, Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah (DPD-PGM) Indonesia Kota Tasikmalaya pun bereaksi. Tentu secepatnya berkonsultasi bersama Kemenag Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya agar bisa memfasilitasi untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat hingga Kemenag Pusat.
Ketua DPD PGM Indonesia Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asya'ri menjelaskan, usahanya kini terus memperjuangkan hak para guru madrasah non PNS yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau inpassing agar bisa mendapatkan kesejahteraan, seperti program TI GBPNS.
Ia pun menyayangkan saat melihat data kandidat insentif GBPNS 2021 yang berhasil disetujui oleh Kemenag pusat sebanyak 731 orang. Itu berdasarkan WhatsApp yang beredar dari Jabatan Fungsional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Kota Tasikmalaya.
Padahal data total pengajuan guru madrasah non PNS ke Kemenag Kota Tasikmalaya berjumlah 948 orang. Artinya tidak seluruhnya mendapatkan bantuan insentif tersebut.
”Setelah dicek benar dari total 948 orang yang mendaftar, namun yang mendapatkan hanya 731 orang saja. Artinya masih banyak guru madrasah non PNS yang belum masuk sebagai calon penerima insentif, sehingga akibatnya ada kecemburuan sosial,” katanya kepada Radar, Kamis (15/7/2021).
Dengan kejadian ini, ia mengajak pihak Kemenag Kota Tasikmalaya memperjuangkan agar Kanwil hingga Pusat bisa menyelesaikannya. Jangan sampai sisa guru madrasah yang seharusnya masuk ternyata tidak terakomodir. Ini bisa menimbulkan asumsi-asumsi liar yaitu seolah-olah kepala madrasah pilih kasih.
Ia pun minta permasalahan diselesaikan dengan win-win solution. Ke depannya harus diperbaiki sistem dan kriteria penetapannya harus jelas, sehingga tidak menimbulkan salah pengertian.
“Baiknya pengelolaan TI GBPNS diserahkan kembali ke Kemenag daerah karena lebih paham kondisi. Sedangkan Kemenag pusat bisa menjadi pengawas,” katanya.
Lalu, agar permasalahan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut atas keputusan TI GBPNS, Asep melaksanakan audiensi antara guru madrasah honorer bersama Kemenag Kota Tasikmalaya melalui Zoom, Senin (12/7/2021). Dari Kemenag Kota Tasikmalaya diwakili oleh Jabatan Fungsional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Kota Tasikmalaya H Heppy Syamfuadi Emha.
“Pada forum tersebut Pak Heppy menyampaikan keputusan dari TI GBPNS 2021 adalah Kemenag pusat. Kemenag Kota Tasikmalaya hanya menerima hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jabatan Fungsional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Kota Tasikmalaya H Heppy Syamfuadi Emha mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis tahun 2021 tentang TI GBPNS wewenangnya sudah diambil alih Kemenag Pusat, baik anggaran, kewenangan dan lainnya.
Untuk itu, lanjutnya, wewenang Kemenag Kota Tasikmalaya hanya mengajukan kuota 948 orang. Itu dari guru madrasah honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag dengan mendaftar via akun simpatika yaitu fitur ajuan tunjangan insentif GBPNS (S39a).
Kategori :