Sudah 5 Tahun Kejari Kota Tasik tak Ungkap Perkara

Kamis 15-07-2021,14:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, BUNGURSARI — Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya tidak terdengar gaungnya dalam mengungkap kasus. Penegakan hukum cenderung hanya memproses limpahan perkara dari kepolisian dan BNN.

Hal itu diakui Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Koko Erwinto Danarko SH. Dia mengatakan bahwa dalam beberapa tahun ini pihaknya belum memproses perkara hasil penyelidikan sendiri. “Sudah sekitar lima tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar, Selasa (13/7/2021).

Namun demikian, bukan berarti pihaknya tidak bekerja. Selain memproses limpahan perkara, pihaknya pun berupaya menuntaskan perkara lama dan menyelidiki perkara baru. ”Memang dominan perkara yang ditangani itu limpahan dari instansi lain,” katanya.

Beberapa perkara korupsi pelimpahan dari kepolisian di antaranya kasus Ketua KONI, Kasus Kepala Desa dan perkara lainnya.

Disinggung soal kendalanya, Koko mengatakan beberapa kasus yang diselidiki terhambat alat bukti. Sehingga belum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kalau (pejabat, Red) yang sebelumnya kurang tahu kenapa, tapi yang sekarang kendalanya itu,” terangnya.

Menyikapi ini, lanjut Koko, pihak Kejari tentunya tidak tinggal diam. Baik Seksi Intelijen maupun Pidana Khusus terus bergerak untuk melakukan mengungkap kasus korupsi. “Kami akan lakukan pengungkapan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Saat ini, Koko menjelaskan pihaknya pun sedang mendalami sebuah dugaan tindak pidana korupsi. Pengungkapan ini bisa mengakhiri “puasa” yang sudah berlangsung selama lima tahun.

Ditanya soal detail perkara yang sedang ditangani itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, dalam kasus korupsi pihaknya bisa melakukan ekspos setelah masuk tahapan penyidikan. “Nanti kita kabari kalau sudah penyidikan,” katanya. (rga)
Tags :
Kategori :

Terkait