radartasik.com, TASIK — Pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23), tetap memutuskan untuk menjalani kurungan badan selama tiga hari atas vonis pelanggaran PPKM Darurat yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (13/7/2021).
Ketika Radar mendatangi lokasi tempatnya usaha, kafe milik Asep tersebut hampir tidak terlihat dari jalan raya. Hanya saja ada petunjuk arah di depan gang.
Saat diwawancarai, Asep mengaku sudah menyiapkan diri untuk menjalani kurungan badan yang sebetulnya tidak perlu dia lakukan. Dengan catatan, dia membayar denda sebesar Rp 5 juta sesuai vonis majelis hakim. “Saya tetap memilih menjalani kurungan,” ungkapnya, Rabu sore (14/7/2021).
Sebagai pelaku bisnis, kata Asep, di masa pandemi Covid-19 ini uang sebesar Rp 5 juta bukan jumlah kecil. Meski pun secara ekonomi, keluarga dia bukan berasal dari menengah ke bawah. Tetapi dirinya tetap tidak mau berpangku tangan kepada orang tuanya. “Habis modal kalau saya harus bayar denda,” ujarnya.
Jika dihitung, lanjut Asep, laba dari penjualan kopi di kafe-nya selama tiga hari tidak bisa menutupi denda yang harus di bayar. Terlebih di masa PPKM Darurat, di mana layanan harus take away. “Karena konsumen kafe itu bukan sekadar mau ngopi, tapi juga nongkrong,” terangnya.
Dia mengaku sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk keperluan administrasi termasuk tes Covid-19. Rencananya, dia akan dieksekusi dan mulai menjalani kurungan badan hari ini (15/7/2021). “Katanya saya mau ditahan antara di Lapas atau di Polsek Indihiang,” tuturnya.
Soal respons keluarga, Asep mengatakan orang tua dan saudaranya menghargai keputusan yang dia ambil. “Meskipun sedih juga sih, tapi mereka juga mengembalikan keputusannya ke saya,” katanya.
Menurut dia, hal itu sebuah langkah humanis yang dilakukan terhadap penerima sanksi PPKM Darurat. Sebab, bagaimana pun, kurungan badan bukan hal sepele meskipun hanya untuk beberapa hari saja. “Jadi kami lebih mengedepankan pembayaran denda ketimbang kurungan badan,” terangnya.
Dikhawatirkan, kata dia, Asep salah paham soal sanksi yang diberikan kepadanya terkait denda tersebut. Karena pada dasarnya pembayaran denda tidak harus langsung dilakukan. ”Ketika divonis anggapannya harus langsung dibayar, padahal bisa minta waktu (untuk membayar denda, Red),” terangnya.
Namun demikian, bagaimana pun keputusan ada pada penerima sanksi. Jika memang Asep tetap memilih menjalani kurungan badan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lagi. “Besok (hari ini, Red) Asep akan di-swab terlebih dahulu, kalau negatif lanjut eksekusi (ditahan) tapi kalau positif akan ditangguhkan dulu,” pungkasnya
Ketika ditanya Asep akan ditahan dimana? Sidiq memastikan pengurangan dilakukan di Lapas Klas IIB Tasikmalaya sebagai tahanan titipan. ”Ya kalau memilih untuk kurungan badan, maka akan ditempatkan di Lapas,” tandasnya.
Terpisah, Founder Ngopi di Tasikmalaya, Roni Mulyana menyesalkan dengan apa yang harus dialami Asep Lutfi. Dia berencana akan melakukan gerakan solidaritas dengan mempertahankan operasional kafe Look Up. “Ini bentuk empati dari kami, bukan berarti membela pelanggar PPKM Darurat,” ujarnya.
Setelah Asep menyelesaikan masa kurungan, pihaknya akan ikut mengedukasi soal kebijakan pemerintah. Meskipun tidak dipungkiri pembatasan jam operasional dan sistem take away berdampak besar pada pendapatan pemilik kafe. “Tapi kita harus tetap ikuti (aturan, Red) dengan kondisi wabah seperti ini,” tuturnya.
Kategori :