Satpol PP Tutup Dua Pabrik Karena Langgar PPKM dan Karyawannya Terpapar Covid

Rabu 14-07-2021,10:43 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menutup sementara dua pabrik di wilayah Citeureup, yakni PT Banteng Pratama Citeureup dan PT Shihan Garmen. Penutupan itu dilakukan karena kedua pabrik tersebut masih nekat beroperasi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat padahal tidak masuk kategori kritikan dan esensial.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan selain karena nekat beroperasi di masa PPKM Darurat, kedua kedua pabrik itu ditutup sementara lantaran ada pelanggaran lain, yaitu tidak melapor kepada Satgas Covid-19 terkait 60 karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kita mendapat aduan dari masyarakat kepada Bupati Bogor. Kemudian kami diinstruksikan untuk menutup dua pabrik ini karena nekad beroperasi di masa PPKM Darurat,” jelasnya.

Agus menambahkan, dirinya sudah bertemu dengan manajemen pabrik tersebut untuk diberikan penjelasan terkait penutupan tersebut. “Yang jelas pelanggaran tidak hanya nekad beroperasi melainkan puluhan karyawan terkonfirmasi tapi tidak dilaporkan ke satgas Kecamatan,” tuturnya.

Bahkan, jika kembali melanggar akan mendapat tindakan lebih tegas yakni pencabutan izin operasionalnya. “Ini kan hanya bersifat sementara, tapi kita akan memantau bekerjasama dengan kecamatan kalau masih berani melanggar terpaksa izinnya akan dicabut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina mengku, pihaknya juga diinstruksikan untuk melakukan tracking ke para karyawan di PT Banteng Pratama. “Hari ini pihak Puskesmas Citeureup sudah kami turunkan untuk melakukan tracking PT Banteng Pratama,” tutupnya.(rb/abi)

Tags :
Kategori :

Terkait