radartasik.com, BANJAR — Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar telah melanggar PPKM Darurat. Pelanggarannya yakni jumlah pegawai yang melebihi kapasitas 25 persen saat work form office (WFO) pada Jumat (9/7/2021).
Orang nomor satu di Polres Banjar itu menyebut perkara pelanggaran PPKM Darurat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. “Sidang tipiring Dinas pendidikan mungkin besok (Rabu,14/7/2021). Itu jelas ada pelanggarannya dan bisa didenda,” kata AKBP Ardiyaningsih, Selasa (13/7/2021).
Ia menambahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi orang yang bertanggung jawab untuk pelanggaran PPKM Darurat tersebut. Kata dia, ada dua sanksi yang bisa diterapkan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.
“Ada dua instrumen yang nanti bisa diterapkan kepada Dinas Pendidikan karena melanggar PPKM Darurat. Pertama sanksi administratif dan kedua sanksi pidana pada sidang tipiring,” katanya.
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengatakan pelanggaran PPKM Darurat di Dinas Pendidikan sudah menjadi perhatian bersama, termasuk dirinya. Ade menjelaskan sanksi administratif dirinya sudah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Sementara untuk sidang tipiring ia serahkan ke tim satgas yang terbentuk dari unsur Forkopimda.
“Dua sanksi. Kepala dinasnya nanti akan diperiksa oleh Inspektorat. Teguran secara lisan juga sudah kita dilakukan. Kemudian sidang tipiringnya juga akan segera dilakukan,” kata Ade Uu.
Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terjaring operasi PPKM Darurat pada Jumat (9/7/2021) yang digelar Forkopimda Kota Banjar. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH membenarkan Dinas Pendidikan melanggar PPKM Darurat karena menerapkan aturan work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Padahal seharusnya maksimal hanya 25 persen. “Iya betul melanggar,” kata Ade Hermawan.