radartasik.com, TASIK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan selama pandemi Covid-19, terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, industri jasa keuangan masih bisa memproses restrukturisasi bagi debitur yang terdampak.
Hal itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PJOK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical di Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB). Dan diperpanjangnya kebijakan restrukturisasi hingga tahun 2022.
“Untuk itu, restrukturisasi masih berjalan hingga tahun depan. Silahkan masyarakat yang mau mengajukan datang saja ke industri jasa keuangannya masing-masing,” katanya kepada Radar, Senin (12/7/2021).
Semua itu, kata Edi, dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi. Sehingga kebijakan restrukturisasi mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk periode restrukturisasi tahap dua ini. ”Tujuannya mengurangi beban masyarakat selama PPKM Darurat,” ujarnya.
Artinya, sambung ia, selama kebijakan restrukturisasi berjalan, debitur masih bisa berulang-ulang mengajukan restrukturisasi.
”Masyarakat tidak ada batasan melakukan restrukturisasi. Tinggal ketika sudah pulih bisa menyesuaikan,” katanya.
Kepala Cabang FIFGROUP Tasikmalaya, Asep Mulyana mengatakan tahun lalu pihaknya menerima pengajuan restrukturisasi sebanyak 4 ribu debitur atau senilai Rp 4 miliar. Dengan risikonya 25 persen setiap bulannya macet bayar.
Setahun berlalu, data debitur yang mengikuti restrukturisasi tersisa sekitar 2 ribu-an orang. Lebih membaik, sebab sudah 90 persen bisa membayar. ”Tahun ini memang belum ada yang mengajukan relaksasi, kalaupun butuh silahkan mengajukan saja,” katanya. (riz)