KPK Bakal Periksa Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Senin 12-07-2021,16:59 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan surat panggilan terhadap pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut. Hal ini karena anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

“Program terkait pengadaan lahan tentu dalam penyusunan anggaran program APBD dki tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mengetahui akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (12/07/2021).

Firli mengatakan, KPK memahami keinginan masyarakat agar kasus ini diungkapkan secara tuntas demi kepastian hukum dan menimbulkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Untuk itu, Firli memastikan tim penyidik akan bekerja keras mengusut kasus ini dan menjerat pihak-pihak yang terlibat, baik dari eksekutif maupun legislatif.

“Kita akan mengungkapkan semua pihak yang terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan kami tidak akan mengawasi bulu-bulu itu," tegasnya.

Firli mengatakan, KPK bekerja dengan dasar bukti yang cukup dan bukti bukti.

Atas hal itu, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan bukti untuk membongkar setiap peristiwa pidana dan dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya.

Hal ini dilakukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas KPK, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabel, proporsional, dan menjunjung tinggi Hak Asaai Manusia.

Tags :
Kategori :

Terkait