Radartasik.com, JAKARTA — Polri mengeluarkan aturan baru. Setiap warga harus yang melintas di pos penyekatan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Aturan ini akan mulai diterapkan pada Senin (12/07/2021).
”Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,” tegas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip laman resmi Polri, Minggu (11/07/2021).
Dikatakannya, pemberlakuan STRP akan memudahkan personel yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan PPKM Darurat.
”Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah,” jelasnya.
Kewajiban membawa STRP juga berlaku di moda transportasi kereta api. Kebijakan ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target.
”Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50 persen yang diterapkan pemerintah dan kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini.”
”Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka lebih baik di rumah saja,” jelasnya.
Pos Penyekatan
Guna meningkatkan disiplin warga sekaligus upaya penegakan hukum pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polri juga akan menambah pos penyekatan dan patroli.
”Patroli dan penyekatan akan diperluas sampai ke sampai lingkup RT dan RW,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/07/2021) malam.
Untuk itu, pihaknya memanfaatkan pos keamanan keliling (poskamling) untuk lokasi penyekatan dan pemeriksaan sehingga mobilitas warga keluar dan masuk dapat berkurang.
”Penyekatan akan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di objek publik,” katanya. (gw/fin)