Radartasik.com, JAKARTA — Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini karena pasangan tersebut dianggap hanya sebagai pengguna.
“Kemudian untuk rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga kita fasilitasi dilaksanakan oleh tim asesment terpadu oleh BNN yang isinya ada polri, kejaksaan, dokter, psikiater, dan sebagainya. Itu di luar penyidik Polres Jakarta Pusat,” kata Kombes Pol Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/07/2021).
“Tapi kami perlu katakan lagi seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU No 35 2009, bukan berkas tidak kami lanjutkan tetap kami lanjutkan bawa ke pengadilan nanti di vonis,” tegas Kombes Pol Hengki.
“Hakim ini yang jadi penekanan agar tak menjadi kesimpangsiuran informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional dan kemudian rekan-rekan sekalian akan kami hadirkan tersangka,” jelasnya.
Seperti diketahui, pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terseret kasus narkoba, Nia bersama sopirnya, ZN (43), ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (07/07/2021) sore.
Kategori :