Radartasik.com, BANDUNG - Tindakan tegas berupa pemecatan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap petugas pemikul jenazah Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. Petugas tersebut dipecat karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) alias memalak pihak ahli waris yang kehilangan keluarganya akibat Covid-19.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan oknum pemikul jenazah itu juga tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Yana menegaskan, aksi pungli yang meresahkan tidak bisa ditolerir, apalagi menyangkut dengan masalah kemanusiaan di masa suasana Covid-19.
“Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapa pun yang memanfaatkan situasi, apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan,” kata Yana, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (11/07/2021).
Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa uang yang perlu dibayarkan sebesar Rp2,8 juta. Padahal warga tersebut pun sebelumnya telah mempertanyakan apakah harus ada pembayaran di TPU Covid-19 tersebut.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli tersebut merupakan tenaga pemikul tambahan.
Kategori :