radartasik.com KOTA TASIK - Penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya ternyata tidak dilaksanakan seperti Idul Adha di tahun-tahun sebelumnya.
Karena pandemi Covid-19 sedang di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, proses penyembelihan tak dilaksanakan tepat pada hari H Idul Adha, yaitu Selasa (20/07/21).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag), untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan maka penyembelihan hewa kurban dilaksanakan sehari setelah hari H Idul Adha.
Dalam SE Menag nomor 17 tahun 2021 tentang Salat Idul Adha dan petunjuk teknis lainnya yang diperkuat Keputusan Gubernur Jabar serta Kemenag, penyembelihan dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, atau Rabu, Kamis dan Jumat (21, 22, 23/07/21).
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Tasik, drh Nina Kurniada MP mengatakan, pelaksanaan penyebelihan hewan kurban ini sudah diatur dalam SE tersebut.
"Tatacaranya sudah ada SE dalam Peraturan Gubernur, bahkan sudah ada SE Kementerian ," katanya kepada radartasik.com, Sabtu (10/07/21).
Dia mengungkapkan, dalam SE itu diterangkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi penyembelihan.
"Lalu daging kurban harus memenuhi syarat ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Termasuk penyembelihan hewan kurban harus memenuhi ketentuan syariat Islam, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan kebersihan petugas di lokasi penyembelihan," terangnya.
Lokasi penybelihannya, beber dia, harus betul-betul menerapkan prokes bagi para petugasnya.
Mulai dari cek suhu, dalam prosesnya harus terpisah mulai dari penyembelihan, penglihatan, pencacah daging dan tulang.
"Semua petugas wajib menggunakan masker dalam prosesnya. Termasuk untuk peralatan yang digunakan harus diseterilkan terlebih dahulu mengunakan disinfektan di lokasi penyembelihan," bebernya.
Termasuk, tambah dia, proses pendistribusian daging kurban tidak boleh mengundang kerumunan warga, dan diwajibakan petugas penyembelihan mengantarkan langsung ke rumah warga.
"Jadi warga tidak boleh mengambil langsung, harus petugas mengantarkannya langsung," tambahnya.
Dia menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) karena nantinya akan dibuka. Apalagi sesuai SE itu penyembelihan dilaksanakan sehari setelah hari H Idul Adha.
"Kalau RPH ini kan sudah jelas petugasnya, dan itu sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Karena sesuai edaran itu tidak ada penyembelihan pada hari H karena masih masuk waktu PPKM Darurat," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)