Polisi Periksa Dua Apotek yang Jual Obat Ivermectin di Atas HET

Jumat 09-07-2021,10:34 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com BANDUNG —Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap dua apotek di Kota Bandung yang ditengarai menjual harga obat Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan informasi kedua apotek ini menjual harga obat untuk terapi pasien Covid-19 itu seharga Rp 10 ribu tiap butirnya.

Kini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua pengelola apotek tersebut, termasuk mengecek ke distributornya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa dua apotek yang saat ini penyelidikannya masih dilakukan pendalaman oleh tim kita.

“Mereka menjual obat itu di atas harga HET (harga eceran tertinggi), kemarin masih ada yang menjual tiap butir jadi Rp 10 ribu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (08/07/2021).

Sebelumnya, menurut Adanan, polisi sudah melakukan pengecekan harga sejumlah apotek di Kota Bandung untuk menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal HET. Jika ditemukan terdapat apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka akan diberikan tindakan hukum.

“Dengan dikeluarkannya Permenkes tersebut terkait HET harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi, kami dengan Krimsus Polda Jabar bersama-sama berkolaborasi serentak di seluruh Polres jajaran Jabar, melakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek,” ucap dia.

“Contoh Ivermectin sebagaimana di Permenkes, bahwa harganya itu Rp 7.500, jadi kalau ada yang menjual lebih dari Rp 7.500, akan kita lakukan penegakkan hukum,” terangnya.

Selain mengecek harga, Adanan menambahkan, polisi melakukan pengecekan ketersediaan oksigen. Diketahui, ketersediaan oksigen di Kota Bandung sempat terbatas beberapa waktu lalu. Polisi lalu melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak tindak penimbunan.

Tags :
Kategori :

Terkait