Radartasik.com BANDUNG —Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan terhadap dua apotek di Kota Bandung yang ditengarai menjual harga obat Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan informasi kedua apotek ini menjual harga obat untuk terapi pasien Covid-19 itu seharga Rp 10 ribu tiap butirnya.
Kini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua pengelola apotek tersebut, termasuk mengecek ke distributornya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan bahwa dua apotek yang saat ini penyelidikannya masih dilakukan pendalaman oleh tim kita.
“Mereka menjual obat itu di atas harga HET (harga eceran tertinggi), kemarin masih ada yang menjual tiap butir jadi Rp 10 ribu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (08/07/2021).
“Dengan dikeluarkannya Permenkes tersebut terkait HET harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi, kami dengan Krimsus Polda Jabar bersama-sama berkolaborasi serentak di seluruh Polres jajaran Jabar, melakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek,” ucap dia.
“Contoh Ivermectin sebagaimana di Permenkes, bahwa harganya itu Rp 7.500, jadi kalau ada yang menjual lebih dari Rp 7.500, akan kita lakukan penegakkan hukum,” terangnya.
Kategori :