radartasik.com, BANDUNG - Diduga menjual obat Ivermectin diatas harga eceran tertinggi, dua apotek di Kota Bandung diperiksa Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dua apotek ini, diduga telah menjual harga obat tersebut senilai Rp10 ribu tiap butir.
Polisi kini sedang melakukan pemeriksaan pada pengelola apotek hingga mengecek ke distributornya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, pihaknya kini sedang menyelidiki dan melakukan pendalaman terhadap dua apotek.
“Mereka (kedua apotek) menjual obat itu di atas harga HET (harga eceran tertinggi), kemarin masih ada yang menjual tiap butir jadi Rp 10 ribu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Kamis (08/07/21).
Sebelumnya, menurut Adanan, polisi sudah mengecek harga di sejumlah apotek di Kota Bandung untuk menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal HET.
Jika ditemukan ada apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka akan diberikan tindakan hukum.
“Dengan dikeluarkannya Permenkes tersebut terkait HET harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi, kami dengan Krimsus Polda Jabar bersama-sama berkolaborasi serentak di seluruh Polres jajaran Jabar, melakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek,” ucap dia.
“Contoh Ivermectin sebagaimana di Permenkes, bahwa harganya itu Rp7.500, jadi kalau ada yang menjual lebih dari Rp 7.500, akan kita lakukan penegakkan hukum,” ancamnya.
Selain mengecek harga, Adanan menambahkan, polisi melakukan pengecekan ketersediaan oksigen.
Diketahui, ketersediaan oksigen di Kota Bandung sempat terbatas beberapa waktu lalu.
Polisi lalu melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidak tindak penimbunan.
“Kita mengecek ketersediaan oksigen dan tabung oksigen, kita juga mengecek tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen,” pungkasnya. (pojoksatu/radartasik.com)