radartasik.com, PANGANDARAN — Pelaksanaan salat Idul Adha diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing. Terutama pada zona merah dan oranye Covid-19.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pangandaran Dasep S Ubaidillah mengatakan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama SE. 15 Tahun 2021. Surat tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
“Untuk masjid dan musala tetap dapat mengumandangkan adzan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid,” ucapnya.
Kegiatan ibadah pada rumah ibadah di luar zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan warga lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan ketat. “Sementara pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan, seperti pengajian majelis taklim, tahlilan, istigosah dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda,” jelasnya.
Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran. Sedangkan pelaksanaan kurban diimbau agar bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH).
“Namun jika tidak bisa dilakukan, bisa dilaksanakan di area khusus dengan menerapkan prokes yang ketat,” kata dia. (den)