Warga Kota Banjar Ngaku Tak Ada Sosialisasi PPKM, Teman Pemilik Toko Kebawa Sidang Tipiring

Kamis 08-07-2021,07:28 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, BANJAR - Sebanyak 21 warga pelanggar PPKM Darurat kembali jalani sidang Tipiring di Alun-alun Kota Banjar, Rabu (07/07/21). 

Kebanyakan dari mereka masih dari pelaku usaha yang buka melebihi jam operasional yang telah ditentukan.

Namun, dalam sidang kali ini ada yang menarik perhatian. Lantaran ada warga yang salah jaring oleh petugas saat patroli Selasa (06/07/21) malam, padahal dia bukan pemilik toko. 

"Saya baru bangun tidur, tiba-tiba petugas patroli datang dan kaget saat itu. Mana tidak pakai masker," kata salah seorang warga yang ikut sidang Tipiring, Sella kepada wartawan. 

Diakuinya, saat itu toko sudah tutup hanya saja lampunya masih menyala dan ada teman yang sedang membereskan. 

Namun, temannya bernama Alip ikut disidang juga yang dikira pemilik toko. Padahal pemilik toko punya dirinya. 

"Ya mau bagaimana lagi, ikuti saja prosesnya. Teman juga kasian tidak tahu apa-apa malah ikut terjaring patroli," ucapnya. 

Warga lainnya, Alfin Tobing mengaku tidak terima lantaran dirinya terjaring operasi patroli meski melanggar PPKM Darurat, karena toko konter masih beroperasi diatas jam 8 malam. 

"Saya tidak menerima salinan edaran tertulis aturan PPKM Darurat sama sekali, tidak seperti sebelumnya. Konter saya buka siang, sementara yang woro-woro pagi," keluhnya. 

Diapun mengaku kecewa lantaran tidak ada sosialisasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh pemerintah. Baik RT, RW, lingkungan sekitar tidak ada sama sekali. 

Kecuali sudah ada sosialisasi sebelumnya dan masih kekeuh buka tidak akan rewel. 

Meski sebelumnya sempat dengar adanya aturan PPKM Darurat, itupun di Pusat bukan di Kota Banjar. 

"Saya didenda sebesar Rp149 ribu plus Rp 1000 bayar perkara sidang. Ini sangat berat terlebih di masa pandemi," jelasnya 

Kata dia, seharusnya petugas mendata, lalu ditegur baru dikasih sanksi. Tapi kali ini langsung di denda, otomatis warga kaget.

Ketua Pengadilan Negeri Banjar Jan Oktavianus SH mengatakan, sidang Tipiring kali ini oleh hakim Muhammad Adi Hendrawan SH. 

Para pelanggar dikenakan sanksi bervariasi. "Putusan hakim paling kecil Rp99.000 plus biaya sidang Rp 1.000 dan paling tinggi Rp1.499.000 plus biaya sidang Rp 1.000 untuk hari ini," ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait