250 Toko di HZ-Cihideung Harus Tutup Hingga 20 Juli, Karyawan Bilang Begini..

Rabu 07-07-2021,19:43 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan UMKM Kota Tasik, HM Firmansyah mengatakan, pertokoan di jalan protokol HZ Mustofa-Cihideung sekitar 250 toko wajib tutup.
 
Kata dia, toko-toko itu harus tutup karena masuk kategori non esensial dan kritikal di saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga Selasa (20/07/21) mendatang.

"Total pertokoan di jalan protokol HZ-Cihideung itu sekitar 250 toko ya. Ini ditutup sampai 20 Juli ya sesuai PPKM Darurat," katanya kepada radartasik.com, Rabu (07/07/21) sore.

"Pertokoan komponen-komponen yang kategori usaha dan jasa kaitan non esensial serta kritikal di luar healty kesehatan, di luar apotik dan makanan itu yang tutup sementara ya," sambungnya.

Terang dia, untuk para karyawan pertokoan yang terpaksa dirumahkan, karena tokonya tutup dan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi diliburkan sementara karena aturan PPKM Darurat.

"Karena kalau toko tutup, berarti tak masuk kerja saja. Tujuannya kan untuk mengurangi dan mengurai kerumunan. Karena di jalan protokol toko yang masuk non esensial dan non kritikal itu banyak, serta harus tutup," terangnya.

Sedangkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan itu masih diperbolehkan jualan asalnya makanan dan minuman yang dijulanya tak makan di tempat.

"Jadi mau toko atau PKL yang jualan makanan dan minuman harus take away. Jangan makan di tempat. Karena begitu aturan dari pemerintah pusatnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Rahmat Mahmuda menuturkan, selama pemberlakukan PPKM Darurat ini yang tidak boleh beroperasi juga selain toko non esensial juga mall.

"Ya otomatis pekerjanya itu dirumahkan. Meskipun di rumahkan ya gajinya tetap dibayar full ya," tuturnya.

Bagi karyawan mall atau toko yang tak di bayar full, maka harus ada kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan atau pengusahanya.

"Kalau misalnya beberapa kali tak ada kesepakatan maka silahkan laporkan ke pengawas tenaga kerja. Karena itu bsa masuk pelanggaran," tambahnya.

Sedangkan salah seorang karyawan salah satu mall di Kota Tasik yang terpaksa diliburkan, Erwin R, mengaku sangat berat bagi dirinya maupun karyawan lainnya menjalani dampak dari kebijakan ini.

“Karena memang kan kalau karyawan mall itu gajinya itu per satu hari hitungannya. Kalau tidak masuk, berarti tidak ada gaji sama sekali,” cetusnya.

Apalagi, jelas dia, bagi karyawan mall yang sudah berumah tangga maka pada Agustus nanti tidak akan mendapat gaji seperti bulan-bulan sebelumnya yang kerjanya full.

“Imbas dari PPKM Darurat ini pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana kondisi orang-orang yang dirumahkan seperti kami,” jelasnya.

Erwin berharap diberlakukannya PPKM Darurat ini juga didukung dengan pemenuhan kebutuhan untuk dirinya.
 
“PPKM boleh tapi harusnya seperti negara-negara lain, kebutuhannya dipasok. Kemudian harus mempertimbangkan bagaimana kondisi perekonomian orang-orang yang dirumahkan,” harapnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait