Langgar PPKM Darurat, Pabrik Kayu BKL di Indihiang Disidang Tipiring, Besok

Rabu 07-07-2021,14:54 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari kelima di Kota Tasikmalaya, diawali dengan inspeksi mendadak (Sidak) Tim Satgas Penanganan Covid-19 memantau kegiatan di mall, pabrik, pusat perkantoran dan gudang oksigen.

Dari pemantauan tersebut, pabrik pengolahan kayu di Kecamatan Indihiang, PT Bina Kayoe Lestari (BKL), kedapatan tim Satgas mempekerjakan pegawai melebihi ketentuan PPKM Darurat.

Maka, besok Kamis (08/07/21), PT BKL akan disidang tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam pemantaun tim Satgas, dari total 1.300 pekerja BKL, yang masuk kerja hampir 90 persen.

"Pabrik ini kalau ditentuan PPKM Darurat merupakan industri sektor esensial. Sehingga 50 persen karyawannya yang boleh bekerja," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com.

"Kami sudah cek langsung dengan Pak Wagub dan Forkopimda juga. Jadi, kapasitas pekerjanya belum memenuhi kuota 50 persen yang diperbolehkan. Tadi yang kita lihat baru berkurang 10 persen pekerja dari total 1.300 pekerja," sambungnya. 

Jadi, tegas Doni, BKL belum sesuai ketentuan PPKM Darurat maka tim Satgas mengambil tindakan tegas dengan berikan tindakan yustisi, yaitu Tipiring. 

"Besok kita akan sidangkan sesuai jadwalnya. Putusannya ya hakim yang memutuskannya. Kita tak tebang pilih dalam penegakan hukum ya. Siapapun yang melanggar baik masyarakat maupun pelaku usaha maka kita berikan sanksi tegas dengan yustisi," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasik, Ivan Dicksan yang turut sidak menuturkan, dari pemantauan tim Satgas sejak pagi hari ada yang melanggar penerapan PPKM Darurat. 

"Kita awalnya pantau semua mana yang esensial, non esensial dan kritikal. Termasuk tadi kami lihat BKL, industri orientasi ekspor dan boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen pekerja. Tadi kita lihat belum sampai 50 persen sehingga ditipiring, besok (Kamis 08/07/21)," tuturnya.

Kalau untuk mall dan lokasi lainnya, jelas Ivan, yang beroperasi tadi disidak seperti mall sudah mentaati PPKM Darurat. Begitupun lokasi lainnya.

"Alhamdulillah mudah-mudahan ini semus bisa ditaati. Tipiring ini kan tindakan terakhir ya," jelasnya.

Sementara itu Owner PT BKL, Edo Wijaya mengaku siap menerima putusan tipiring sesuai ketentuan pemerintah dalam masa PPKM Darurat ini.

"Kami siap menerima sanksi ini. Kami siap mengikuti sidang. Dan saya sebagai pemilik menerima sanksi ini," cetusnya. (rezza rizaldi/radartasik.com) 
Tags :
Kategori :

Terkait