Langgar PPKM Darurat, Toko Mainan dan Toko Kosmetik Ditutup Petugas

Rabu 07-07-2021,14:29 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON - Tim gabungan TNI dan Polri terus menggencarkan razia terhadap tempat-tempat usaha yang diduga beroperasi melanggar aturan PPKM Darurat. Bahkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0614 Letkol (Inf) Herry Indriyanto pun ikut turun langsung melakukan razia PPKM Darurat ini di Kawasan Perumnas.

Dua tempat usaha yang diduga melangggar ketentuan pun langsung ditutup. Yang pertama sebuah toko mainan dan kedua toko kosmetik yang juga mengaku jualan sembako.

Sempat terjadi perdebatan antara penjual dengan tim gabungan ketika hendak dilakukan penutupan. “Ada kosmetik ada juga makanan,” ujar salah satu pegawai toko, Rabu (07/07/2021).

“Sudah jelas ini toko kosmetik, tampilan seolah-olah toko sembako. Ketika ditanya izin usahanya adalah toko kosmetik,” ujar Kasat Sabhara Polres Cirebon Kota, AKP Bekti S.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Muladi MSi mengatakan per 5 Juli 2021 Satpol PP Kota Cirebon sudah menindak 298 tempat usaha dan perorangan yang melakukan pelanggaran dengan diberikan teguran lisan.

Ada juga 29 pelaku usaha yang diberikan teguran tertulis dan dilakukan penyegelan, serta persidangan di Pos Penyekatan GTC Kota Cirebon.

“Ini akan terus kita tingkatkan melalui razia masker pada perorangan maupun para pelaku usaha yang memang seharusnya tidak membuka jika termasuk sektor non-esensial. Knyataannya masih ada. Padahal rinciannya sudah jelas. Kita ingin itu dilakukan teman-teman Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri dan kejaksaan serta pengadilan. Jadi semua komplit dalam melakukan penindakan,” katanya.

Sekda berharap dengan upaya ini, nantinya tanggal 20 Juli 2021 Kota Cirebon bisa menerapkan apa yang diharapkan pemerintah pusat. Yakni minimal 30% atau sampai mencapai 50% dalam pengurangan tingkat mobilitas warga. (rc/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait