PP Holding BUMN Ultra Mikro Terbit, Suroto Akan Uji Materil ke MK

Rabu 07-07-2021,10:47 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Tiga perusahaan perseroan pemerintah (BRI, Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani) resmi tergabung dalam holding BUMN ultra mikro.

Dasar berdirinya Holding BUMN Ultra Mikro itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Modal Negara terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021.

Dalam skemanya, penambahan modal dilakukan melalui hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

”Penambahan modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara kepada Pegadaian dan PNM. Sedangkan penyertaan modal yang dilakukan sebanyak 6,24 juta saham seri B pada Pegadaian, dan 3,79 juta saham seri B pada PNM,” demikian bunyi PP dikutip pada Rabu (07/07/2021).

Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

”Dengan pengalihan saham Seri B, maka negara melakukan kontrol terhadap Pegadaian dan PNM melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar,” lanjut isi PP tersebut.

Sementara manajemen Bank BRI sendiri berencana melakukan penambahan modal dengan skema rights issue. Bahkan, upaya pemerintah juga akan menyetorkan seluruh saham Seri B miliknya (Inbreng) sudah dibahas.

Aksi korporasi tersebut membuat BRI menjadi pemegang saham mayoritas pada Pegadaian dan PNM yang merupakan awal dari aksi pembentukan holding BUMN ultra mikro itu sendiri.

Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Secara terpisah, Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro menyatakan menolak terhadap PP No. 23 Tahun 2021 yang melandasi pembentukan holding BUMN ultra mikro.

Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro Suroto mengatakan koalisi menilai penerbitan PP ini hanya mendorong aksi korporasi dan tidak bertujuan meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.

”Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro akan menggugat PP No. 23 Tahun 2021. Dan, lebih dari itu, kami akan ajukan uji materi UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi karena diskriminatif terhadap badan hukum demokratis Koperasi,” kata Suroto dalam pernyataannya kepada FIN, Rabu (07/07/2021).

Suroto juga menuding aksi korporasi ini hanya akal-akalan untuk mengejar keuntungan bagi segelintir orang. Sebab, penerbitan PP ini akhirnya hanya bertujuan untuk memancing minat investor asing untuk membeli saham BRI.

Jika serius ingin menciptakan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil, kata dia, pemerintah seharusnya lebih dahulu mendorong perubahan kebijakan makro Bank Indonesia (BI) yang membatasi rasio kredit bagi UMKM hanya sebesar 20 persen.

”Kenapa tidak Peraturan Bank Indonesia No. 17 tahun 2015 yang membatasi rasio kredit UMKM, yang dirombak secara tegas. Misalnya dengan menaikkan alokasi kredit untuk usaha mikro sebesar 50 persen. Bukan justru membentuk holding ultra mikro,” jelasnya.

Pakar Koperasi dan UMKM ini justru menyinggung pemerintah seharusnya menerbitkan PP tentang Lembaga Penjaminan untuk Lembaga Keuangan Mikro dan Koperasi.

Tags :
Kategori :

Terkait