radartasik.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan pendanaan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) Rp 415 miliar untuk 142 perguruan tinggi (PT).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak bantuan pendanaan PKKM oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendibudristek Nizam, Jumat (2/7/2021). Menurut Nizam, PKKM merupakan bentuk akselerasi Program Kampus Merdeka untuk mendorong PT melakukan transformasi dan inovasi berbasis program studi, agar terjadi pembelajaran Kampus Merdeka sesuai yang diharapkan.
Dia menambahkan ke depan hal itu akan menjadi sinergi antara kampus dengan mitra untuk menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya. Nizam berharap dengan adanya bantuan pendanaan PKKM ini, PT mampu melakukan berbagai transformasi dan inovasi pendidikan tinggi dalam mendukung implementasi Kampus Merdeka dan tercapainya delapan indikator kinerja utama PT.
Selain itu, Nizam berpesan supaya PT penerima bantuan pendanaan PKKM dapat mengoptimalkan sesuai proposal yang telah disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang sudah ditetapkan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengatakan hanya 291 perguruan tinggi yang dapat memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM.
Dia menjelaskan penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya melakukan perbaikan proposal dan anggaran yang dimulai pada 6 Juni sampai 2 Juli 2021.
Paris menjelaskan proses pelaksanaan PKKM ini dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta melakukan verifikasi kelayakan program dan anggaran.
“Proses seleksi PKKM melibatkan reviewer dari kalangan akademisi, pelaku usaha, dan dunia industri,” ujarnya.
Selain itu, juga mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) serta pakta integritas. Paris menyebut bantuan pendanaan ini diperuntukkan bagi 142 PT yang telah lolos seleksi. Perinciannya, 31 PT dengan 85 prodi pada liga 1, 46 PT dengan 102 prodi pada liga 2, dan 65 PT dengan 97 prodi pada liga 3.
“Kurang lebih 60 persen bantuan diberikan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), dan ini membuktikan komitmen bahwa Ditjen Dikti tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” tutupnya. (esy/jpnn)