radartasik.com, TASIK - Seiring peningkatan pandemi Covid-19 yang belum terkendali, Pemerintah Kota Tasikmalaya menjalankan PemAberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Itu setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.
Kebijakan itu berdampak pada sektor ekonomi, sosial, pemerintahan dan lainnya. Seperti di sektor pemerintahan yang menerapkan WFH dan pelayanan terbatas.
Artinya, sambung Budiaman, tidak perlu khawatir bagi guru, sekolah, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya masih bisa berjalan, karena ada yang piket harian. “Pelayanan masih berjalan karena ada yang piket,” ujarnya.
“Kalaupun butuh tanda tangan saya tetap bisa dikerjakan dari rumah, karena kita mengerjakan tugas secara work from home (WFH),” katanya menambahkan.
Kepala SDN 2 Tuguraja Purnomo Saputro MPd mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya yang masih memberikan pelayanan terbatas, sehingga urusan tidak terhambat. Terlebih Disdik memiliki sistem daring dalam menyelesaikan urusan administrasi sekolah.
“Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya tidak menghambat pelayanan administrasi untuk sekolah ketika memberlakukan PPKM Darurat,” ujarnya.
Bahkan, karena ada yang tugas piket maka ketika sekolah ada keperluan mendesak bisa langsung ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Lanjut Purnomo, sekarang ini pihaknya sedang melakukan asistensi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena sedang PPKM Darurat rapatnya menggunakan virtual.
“Mengenai pelayanan BOS di tengah pandemi Covid-19, Satker Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sudah baik,” ujarnya. (riz)