BPOM Keluarkan Izin Dua Obat untuk Terapi Perawatan Covid-19

Senin 05-07-2021,17:49 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan izin penggunaan dua kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap dua obat untuk terapi perawatan pasien Covid-19.

Penny menyebut dua obat untuk perawatan Covid-19 itu adalah remdesvir dan favipiravir. Diharapkan dengan telah keluarnya dua izin darurat tersebut bisa bermanfaat bagi penyembuhan pasien Covid-19 .

“Obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 adalah dua, baru dua yakni remdesvir dan favipiravir,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (05/07/2021).

Penny menambahkan, dua obat tersebut, remdesvir dan favipiravir sudah disetujui oleh organisasi profesi. BPOM berjanji akan mendamping dua obat tersebut untuk percepatan dalam pendistribusiannya.

“Berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila dibutuhkan data untuk pemasukan atau data-data distribusinya,” katanya.

Menurut Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk mengeluarkan obat Covid-19 yang akan disusun bersama organisasi profesi ataupun tenaga ahli kesehatan. Di dalamnya ada juga pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak.

“Saat ini BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organiasai profesi dan tenaga ahli, dan saya kira di dalamnya juga ada pengobatan-pengobatan anak-anak,” ungkapnya. (jpg)

Tags :
Kategori :

Terkait