DPRD Kabupaten Tasik Berlakukan WFH

Senin 05-07-2021,12:30 WIB
Reporter : syindi

DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Work From Home (WFH). Keputusan WFH tersebut menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan Selasa 29 Juni 2021.

Pelaksanaan WFH mulai dilaksanakan DPRD sejak Rabu (30/6/2021) sampai dengan Selasa (13/7/ 2021). Sesuai pengumuman surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 172/1964-DPRD/2021, perihal pelaksanaan WFH.

     

       Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat rapat badan musyawarah (Banmus)

       membahas pelaksanaan Work From Home (WFH) di Ruang Serba Guna.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi SP mengatakan, WFH tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan situasi saat ini terkait perkembangan atau penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian, lanjut dia, pertimbangan semakin meningA­katnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19, maka dalam rangka pengendalian penyebarannya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan bekerja dari rumah atau Work From Home mulai tanggal 30 Juni sampai dengan 13 Juli 2021.

       

Sehubungan dengan hal tersebut, ungkap dia, dimohon agar pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya tetap melaksanakan tugasnya dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi secara daring atau melalui Zoom Meeting.

“Dalam rangka koordinasi untuk setiap pelaksanaan tugas. Selanjutnya untuk penerimaan tamu kunjungan maupun audiensi sementara tidak dilaksanakan sampai dengan waktu yang telah ditetapkan,” paparnya.

       

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi ST menambahkan, dari hasil rapat Banmus keluar pengumuman berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 172/1964-DPRD/2021, perihal pelaksanaan WFH.

Dalam menindaklanjuti perkembangan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya yang mengalami peningkatan, juga mengikuti himbauan dan keputusan pemerintah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

       

Tags :
Kategori :

Terkait